Sunday, June 22, 2008
Penentuan Batas Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan
1. Latar Belakang
Wilayah merupakan suatu organism yng terus hidup serta dinamis dalam pertumbuhanya. Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sector pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas(ruang) yang banyak menyebabkan ketidaksetimbangan struktur dan fungsional ruang sekaligus ketataruangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh factor-faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Salah satu faktornya adalah masalah batas wilayah, perbatasan wilayah satu dan lainnya harus sesuai dan harus ditetapkan oleh banyak pihak dan dituangkan dalam suatu gambar yang disebut dengan Peta. Peta yang memuat informasi batas daerah dinamakan peta administrative.
Di dalam penentuan batas wilayah administrasi suatu wilayah, perlu adanya suatu hal yang mendasari. Suatu hal tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang batasan wilayah administrasi. Penentuan batas wilayah mulai dari skala besar sampai skala terkecil, yaitu: penentuan batas administrasi wilayah Republik Indonesia, penetuan batas administasi antar Propinsi, penentuan batas administrasi antar Kabupaten/Kota, penentuan batas administrasi antar Kecamatan, Penentuan batas administrasi antar Kelurahan/Desa. Di dalam pekerjaan penentuan tersebut, instansi yang melakukan berbeda-beda, undang-undang yang mengatur juga berbeda.
2. Karakteristik Kabupaten Lamongan
Kabupaten Lamongan, merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Timur. Batas administrasinya adalah:
a) Sebelah Timur : Kabupaten Gresik
b) Sebelah Barat : Kabupaten Bojonegoro dan Tuban
c) Sebelah Selatan : Kabupaten Jombang dan Mojokerto
d) Sebelah Utara : Laut Jawa.
Luas wilayahya adalah 1.812,80 km2 atau setara dengan 181.280 Ha. Secara geografis Kabupaten Lamongan terletak antara 6° 51’ 6” – 7° 23’ 6” LS dan 122° 4’ 4” – 122° 33’ 12” BT. Terbagi menjadi 27 Kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 474 desa/kelurahan (462 desa dan 12 kelurahan). Jumlah dusun sebanyak 1.486 dusun dan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 6.843 RT (sumber: Kabupaten Lamongan dalam angka 2006).
3. Karakteristik Wilayah Kecamatan Modo
3.1 Letak Administratif
Secara geografis letak Kecamatan Modo memiliki batas sebagai berikut:
a) Sebelah Utara : Kecamatan Babat
b) Sebelah Timur : Kecamatan Kedungpring
c) Sebelah Selatan : Kecamatan Bluluk dan Kecamatan Ngimbang
d) Sebelah Barat :Kecamatan Buerno dan Kecamatan Kepohbaru (Kab. Bojonegoro)
luas administratifnya 77,58 km2 atau setara dengan 7.758 Ha, yang terdiri dari tanah sawah 4.175 Ha, tanah tegal/lading 1.307 Ha, tanah pekarangan/pemukiman 683 Ha, tanah hutan 1.445 Ha dan tanah lainnya seluas 411,4 Ha. Wilayah kecamatan Modo terdiri dari 17 desa, 76 dusun, 269 RT dan 85 RW. Wilayah desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan Modo adalah:
1. Desa Jatipayak
2. Desa Jegreg
3. Desa Kacangan
4. Desa Kedungglerep
5. Desa Kedungpengaron
6. Desa Kedungrejo
7. Desa Kedungwaras
8. Desa Medalem
9. Desa Mojorejo
10. Desa Nguwok
11. Desa Pule
12. Desa Sambangrejo
13. Desa Sambungrejo
14. Desa Sidodowo
15. Desa Sidomulyo
16. Desa Sumberagung
17. Desa Yungyang
(Sumber:RUTRK dengan kedalaman RDTRK IKK Kec. Modo)
Dapat dilihat dalam Peta Wilayah Administrasi Kecamatan Modo no Peta 2-2.
3.2 Undang – Undang yang Mengatur dan Batas – Batas Administratif IKK Modo
Sedangkan untuk kawasan yang telah diukur batas wilayahnya adalah Ibukota Kecamatan Modo dan telah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, ditetapkan bahwa luas wilayah Kota Modo sebesar 1.695 Ha yang meliputi 2 wilayah administrasi desa, yaitu Desa Mojorejo dan Desa Pule. Adapun batas-batas administrasinya adalah;
a) Sebelah Timur : Desa Yugyang
b) Sebelah Barat : Desa Sambngrejo, Desa medalem, dan Desa Sumberagung
c) sebelah Utara : Desa Sidodowo
d) Sebelah Selatan : Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang.
Dan juga telah ditetapkan bahwa letak wilayah Kota Modo dari pusat pemerintahan kabupaten Lamongan adalah berjarak 37 Km. Dapat dilihat dalam Peta Wilayah Administratif IKK Kecamatan Modo no peta 1.2 dan Peta Orientasi Kecamatan Modo Terhadap Kabupaten Lamongan no Peta 1.1.
Wilayah ini selanjutnya mengalami pembaharuan survey pada tahun 2007 yang ditujukan untuk menyusun RUTRK dengan kedalaman RDTRK IKK Modo. Landasan hukum yang mendasari adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan. Dapat dilihat dalam Peta Wilayah Administrasi Ibukota Kecamatan Modo no peta 2-3.
3.3 Struktur Organisasi dari Unit Makro-Mikro
Dalam pembuatan peta batas administrasi walayah IKK Modo melibatkan banyak elemen pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Penasehat : Bupati Lamongan
M. Masfuk, SH
Pelindung : Camat Modo
Drs. Sutedjo, MM
Penanggungjawab : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Ir. Djonot Subagjo, MM
Pelaksana : Kepala Dinas PU Cipta Karya
Ir. Prapto Supono
Di dalam hal ini, kepala dinas PU Cipta Karya sebagai ketua pelaksana bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) daerah Kab. Lamongan. (Sumber : BAPPEDA Kab. Lamongan 2008)
3.4 Data
Penetapan batas dan pembuatan peta administrasi ini tidak serta-merta mengukur batas IKK Modo secara murni terestris namun dengan bantuan foto udara (data dari google earth) serta menggunakan peta yang sudah ada sebelumnya (Peta BPN), kemudian dilakukan survey lapangan ke daerah batas-batas IKK Modo, sehingga perlu adanya data – data yang menunjang pekerjaan diatas.
Penggunaan data dalam penetapan batas administrasi IKK Modo ini adalah:
· Peta wilayah administrasi Kab. Lamongan skala 1:100000
· Peta wilayah administrasi Kecamatan Modo skala 1:20000
· Peta administrative IKK Kecamatan Modo skala 1:25000
· Peta Stadia Perkembangan Kota Ibukota Kecamatan Modo no Peta 3.2-3
· Data rencana eksisting
· Data kependudukan, meliputi; data jumlah penduduk, data kepadatan penduduk, data mata pencaharian penduduk.
Dari hasil pengukuran diatas kemudian diolah sehingga menghasilkan Peta Batas Administrasi IKK Modo yang telah di survey ulang pada tahun 2007. Namun, pengukuran batas tersebut peralatan yang digunakan kurang memadai, hanya menggunakan alat ukur Theodolite tipe T0 dan roll meter. Titik ikatnya menggunakan patok BPN, yaitu benchmark orde 4 untuk wilayah desa.
Dengan metode penetapan batas tersebut, ketelitian yang terdapat di dalam pengukuran batas wilayah bisa dikatakan rendah. Walaupun demikian dengan adanya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan, sangat menunjang pemutakhiran dari batas wilayah IKK Modo tersebut. Sehingga, peta administrasi tersebut bisa digunakan sampai beberapa tahun kedepan.
3.5 Peralatan(Instrument)
Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah:
1. Perangkat Keras
· Perangkat Komputer
· Theodolite T0
· Roll meter
2. Perangkat Lunak
· Perangkat lunak yang digunakan adalah software autocad 2002
Dengan peralatan – peralatan diatas peta batas administrasi IKK Modo yang telah ter-update dibuat. (Sumber : PU Cipta Karya 2007)
3.6 Pandangan Kedepan (Visioner)
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, dari 10 tahun kebelakang, tidak terjadi perubahan di dalam batas wilayah Kecamatan Modo, perubahan yang terjadi hanya di internal batas IKK. Karena penetapan batas IKK awalnya dilakukan berdasarkan pada keadaan wilayah terbangun dan keberadaan sarana di suatu wilayah. Sejalan dengan perkembangan saat ini pertimbangan penetapan batas wilayah kota tidak didasarkan pada pertimbangan kawasan terbangun saja, namun juga melihat perkembangan yang terjadi. Seperti didasarkan pada hal – hal sebagai berikut:
· Ketersediaan lahan pada kecamatan
· Kecenderungan perkembangan wilayah kecamatan dan orientasi pergerakan wilayah
· Kecenderungan perkembangan kawasan terbangun kecamatan
· Paradigm – paradigm baru yang berkembangn saat ini
· Pembatasan penggunaan lahan sawah teknis untuk tidak dikonversikan kepenggunaan lainnya
· Kebijakan – kebijakan lain yang mendasari seperti telah ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang wilayah. (Sumber : RUTRK kedalaman RDTRK IKK Modo 2007-2027)
Dari pertimbangan tersebut, maka batas wilayah IKK Modo dapat saja berubah sesuai dengan perkembangan kotanya. Dan telah disurvei pada tahun 2007 bahwa batas administrasi IKK Modo adalah seperti yang terlampir pada peta Kecendrungan Perkembangan Kawasan Terbangun no 5-3-1.
Sedangkan untuk rencana perubahan – perubahan yang terjadi kedepan hanya terapat di Interen IKK Modo. Perubahan tersebut meliputi arah pengembangan kota, rencana eksisting penggunaan lahan, rencana pengembangan fasilitas, rencana – rencana pengembangan kota dalam hal industry, pertanian, perdagangan, pembangunan dan pengendalian lingkungan.
Untuk tahap pengembangan dari Kec. Modo dibagi menjadi dua tahap pelaksanaan. Tahap pertama tahun 2007 – 2017. Dan tahap kedua tahun 2017 – 2027.
4. Evaluasi
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Modo, khususnya IKK Modo, Kab. Lamongan telah mempunyai program dan berhasil untuk melaksanakan penginventarisasian penetapan batas wilayah yang didasarkan dari Undang – undang yang mengatur dan berlaku saat ini. Meskipun dalam pelaksanaan metode dan proses pengambilan data masih dapat dikatakatan kurang memenuhi standar survei dan pemetaan.
5. Sumber/Referensi:
1. Badan Pemerintahan Kabupaten Lamongan
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan
3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan
4. PU Cipta Karya Kab. Lamongan
5. www.lamongan.go.id
Arisauna Maulidyan Pahlevi
3505 100 007
Tuesday, June 17, 2008
Blogger Buzz: Show off your favorite blogs with a Blog List
g kerasa,,
bentar lagi dah Semester Tujuh,,
perasaan baru kemaren aq masuk ITS, dengan keculunan q, nyari pengumuman di BAAK..
perasaan baru kemaren IO,,
Perasaan baru kemaren di baiat,
n alhamdullillah skr dah lengser,,piuf..
perasaan baru kemaren aq Ujian Akhir Nasional,,
wekeke..
wes g jamannya lagi senang-senang Bu,,
bentar lagi KP n ngurus TA..
biar cepet lulus,,puasa shopping Bu,,
puasa nonton dlu,,puasa berhedon2 ria,,
banyak2 tirakat,,biar bsok ilmunya bermanfaat,,
banyak-banyak sholat malem, biar kelak hidupnya ayem,,
banyak2 nyenengin orang tua,,biar hidup mulia di dunia,,
banyak-banyak puasa, biar di dunia dan akherat bahagia..
Ayo spirit to do more,,
Aq pengen jadi seseorang yang berhasil dunia akherat..
Huh!!!!
g kerasa,,
bentar lagi dah Semester Tujuh,,
perasaan baru kemaren aq masuk ITS, dengan keculunan q, nyari pengumuman di BAAK..
perasaan baru kemaren IO,,
Perasaan baru kemaren di baiat,
n alhamdullillah skr dah lengser,,piuf..
perasaan baru kemaren aq Ujian Akhir Nasional,,
wekeke..
wes g jamannya lagi senang-senang Bu,,
bentar lagi KP n ngurus TA..
biar cepet lulus,,puasa shopping Bu,,
puasa nonton dlu,,puasa berhedon2 ria,,
banyak2 tirakat,,biar bsok ilmunya bermanfaat,,
banyak-banyak sholat malem, biar kelak hidupnya ayem,,
banyak2 nyenengin orang tua,,biar hidup mulia di dunia,,
banyak-banyak puasa, biar di dunia dan akherat bahagia..
Ayo spirit to do more,,
Aq pengen jadi seseorang yang berhasil dunia akherat..